TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Heri Wiyanto menegaskan tidak ada penangkapan Wisnu Agung Prasetya, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial Dan Bencana.
Heri pastikan bahwa tidak benar kabar yang menyatakan asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial Dan Bencana itu ditangkap karena pakai narkoba oleh Porsenil polri di Polda Bengkulu.
"Setelah dilakukan pengecekan ke jajaran tidak ada penangkapan kasus narkoba atas nama tersangka Wisnu AP," ungkapnya kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/10/2012).
Beredar kabar seorang asisten staf khusus presiden ditangkap kepolisian Polisi Daerah Bengkulu, Jumat (12/10/2012) malam.
Lebih lanjut terkait kabar itu, pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum mengetahui kabar tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Wisma Antara seusai menjadi pemateri diskusi yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Sabtu (13/10/2012) mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Bahkan saat ditanya terkait kabar tersebut, Boy balik bertanya kepada wartawan. “Kapan itu?,” ujar Boy.
“Saya belum bisa sampaikan, karena saya belum mendapatkan kabar tersebut,” kata Boy menyambung perkataannya.
Sempat beredar bahwa Wisnu Agung Prasetya alias Bagong yang bekerja sebagai asiten dari staf khusus presiden bidang bencana alam, tertangkap kepolisian saat sedang menggunakan narkoba, kemudian yang bersangkutan dilepas kembali.
Sementara Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan pihak istana masih akan melakukan pengecekan terhadap kabar tersebut. "Saya cek dulu ya. Karena tidak hafal nama seluruh asisten dan pembantu asisten SKP," ungkap Julian.
Apalagi, menurut dia banyak orang yang mengaku sebagai asisten bahkan SKP untuk kepentingan tertentu atau tindakan yang tidak jelas urusannya dengan agenda Presiden. Tetapi Julian menegaskan, bila informasi tersebut benar, pihaknya tidak akan menghalang-halangi untuk dilakukan poses penegakan hukum.
"Equality before the law, seraya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap juru bicara presiden.
Klik: