News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

Presiden Korbankan Perlindungan Anak Demi Bandar Narkoba

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorum Niam Sholeh menyayangkan grasi Presiden yang membebaskan hukuman mati bagi bandar narkoba.

Dari sisi perlindungan anak sangat menyakitkan, tidak memiliki sensitifitas, dan tidak sejalan dengan komitmen moral terhadap perang terhadap kejahatan narkoba yang masuk kategori extra ordinary crime.

"Grasi memang wewenang Presiden yang diberikan konstitusi, pasal 14 UUD 1945. Akan tetapi, dalam menjalankan wewenang, Presiden tidak boleh sewenang-wenang. Presiden terikat oleh ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun yang hidup di masyarakat, termasuk sisi rasa keadilan masyarakat," ujarnya melalui rilis yang dikirim kepada Tribun, Sabtu 13/10/2012).

Dalam menetapkan hukum, imbuhnya, di samping mempertimbangan hak terpidana (termasuk pertimbangan kemanusiaan sekalipun), tetap harus menjaga sisi keadilan korban dan sisi keadilan masyarakat. Peran negara harus menjamin terjaminnya keadilan dari ketiga sisi ini.

Dalam pemberian grasi, katanya, termasuk putusan MA dalam kasus lain yang juga sejenis, pertimbangannya bersifat parsial, menafikan sisi perlindungan thd masyarakat, khususnya perlindungan anak.

"Sebelumnya publik juga dilukai dengan grasi Presiden yang diberikan kepada Corby, "ratu mariyuana" dari Australia yang sangat kental pertimbangan politis, dan terindikasi Presiden takluk pada intervensi politik Australia," kecam Asrorum.

Kebijakan yang mengorbankan semangat perlindungan anak, semangat perang total terhadap kejahatan narkoba yang mengancam anak-anak Indonesia, dan menyebabkan punahnya generasi. Setelah takluk pada intervensi politik, kini grasi pada gembong narkoba mengindikasikan bertekuk lutut pada bandar, yang jelas-jelas mengancam anak-anak," Tambahnya.

Grasi yang diberikan, dengan alasan barter napi WNI yang disampaikan Jubir jelas tidak masuk akal sehat. Barter napi dengan resiko hilangnya efek jera bagi bandar yang menyebabkan bebasnya peredaran narkoba dan akhirnya membunuh jutaan anak generasi.

Ini, katanya lagi, bertentangan dengan UU Narkotika yang keras dan tegas bagi pengedar dan bandar. Bertentangan juga dengan akal sehat.

Seperti diketahui, anggota trio gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY. Hukumannya kini penjara seumur hidup.

Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Ironisnya, Presiden atas nama menjalankan wewenang, memberi grasi yang membatalkan hukuman mati. Cukup rakyat tersakiti, tercabik-cabik rasa keadilannya oleh yang seharusnya menjadi tempat merajut asa diperolehnya keadilan.

"Jika Presiden tunduk dan takluk pada bandar narkoba, kemana bangsa akan dibawa," Asrorum mempertanyakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini