News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Putusan MK Soal Verifikasi, 9 Partai Parlemen Kena Batunya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pawai budaya digelar Partai Nasdem saat menyerahkan berkas syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2014, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (10/8/2012). KPU mulai membuka pendafataran partai politik untuk Pemilu 2012 dari tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq menilai semangat dibalik lahirnya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Partai Politik yaitu untuk membatasi dan menghalangi partai baru dan non Parlemen bisa mengikuti Pemilu.

"Mereka bekeinginan bahwa hanya sembilan partai itu saja yang eksis untuk pemilu-pemilu yang akan datang. Maka persyaratannya begitu sangat berat," ujar Ahmad usai dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).

Bahkan, Ahmad Rofiq juga menilai lahirnya UU Parpol tersebut memang dibuat secara sistematis dan dengan unsur kesengajaan, bahkan kesembilan partai ini memiliki semangat untuk menyederhanakan Parpol.

Namun, Ahmad merasa lega, ketika Mahkamah Konstitusi membuat satu keputusan baru terkait bahwa sembilan Parpol tersebut wajib mengikuti Verifikasi.

"Maka mereka (sembilan Parpol) menjadi kalang kabut. Saya kira mereka tidak siap dengan keputusan ini," ucap Ahmad.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini