TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, penyidikan kasus penganiayaan enam tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, yang menyeret Kompol Novel Baswedan tetap berjalan.
Namun, kata Timur, sekarang ini bukan saatnya melakukan pemeriksaan terhadap Novel, penyidik KPK, yang kasusnya ditangani Polda Bengkulu. Karena, berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, waktunya tidak tepat.
"Tentunya kita berikan kesempatan penyidik KPK menyelesaikan tugasnya, setelah itu ada upaya hukum selanjutnya," ujar Timur kepada wartawan di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
Timur menghargai jika dalam kasus ini banyak kejanggalan seperti dalam temuan Kompolnas, bahwa korban sekaligus tersangka pencurian sarang burung walet mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum reserse kala itu.
Kala kasus ini bergulir, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Ketika enam tersangka dibawa ke pantai kemudian ditembak oleh bawahannya, Novel tidak ada di lokasi kejadian.
Salah satu dari enam tersangka tewas. Atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukan bawahannya, Novel berjanji akan mengusutnya hingga tuntas kepada keluarga korban. Ia juga yang pasang badan atas kecerobohan anggotanya.
Klik: