TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pjs Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anatomi Mulyawan mengatakan bahwa pengangkatan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanah reformasi.
Komentar Anatomi ini terkait kontroversi pengangkatan Azirwan yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau oleh Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.
"Saya setuju harusnya tidak ada pengangkatan terhadap penyelenggara negara yang pernah tersangkut kasus korupsi. Penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanah reformasi," ujar Anatomi dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Anatomi mengatakan, pejabat negara yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak layak untuk diangkat menjadi pejabat publik bahkan jika melihat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang bersangkutan harusnya diberhentikan sebagai PNS.
"Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa menangkap, bahwa seorang pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi maka dia tidak layak untuk diangkat kembali," tukas Anatomi.
Anatomi menilai hal yang menimpa Azirwan ganjil, sebab Azirwan tetap tidak diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Malahan Azirwan justru mendapat kenaikan jabatan karena konsekuensi putusan pengadilan tidak dilaksanakan Badan Kepegawaian Provinsi Kepulauan Riau.
"Seharusnya jika sudah ada putusan pengadilan, maka ada proses administrasi. Kalau begitu dia tidak bisa diangkat lagi karena sudah dipecat dari jabatannya sebagai PNS," imbuhnya.
Hal ini, lanjut Anatomi terjadi karena tidak adanya semangat yang sama antara pemerintah daerah dan penegak hukum dalam hal penegakan korupsi. Ketika berhadapan dengan penegak hukum Azirwan diposisikan sebagai badboy, tetapi ketika dia berhadapan dengan pejabat daerah ia justru berposisi sebagai goodboy.
"Sudahlah, kamu kan sudah menjalani hukuman, nih saya kasih bonus. Kira-kira begitu anggapan pejabat daerah saat berhadapan dengan Azirwan," tandasnya.
Klik: