News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Pengangkatan Koruptor Sebagai Pejabat Langgar Etika

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azirwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Rohaniawan Romo Benny menilai pengangkatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika.

"Karena dengan promosi pengangkatan itukan seolah-olah orang yang korupsi itu malah mendapatkan keistmewaan. Secara etika inikan pelanggaran etika secara besar-besaran, secara moral dan etik ini tidak bisa dibenarkan," tukas Romo Benny dalam Diskusi bertajuk "Promosi dan Pemberhentian Koruptor" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Romo Benny mencontohkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara-negara besar, para pejabat publik yang terindikasi melakukan korupsi akan mengundurkan diri dari jabatannya, karena

"Di negara-negara modern itu jelas sekali, mereka baru terindikasi saja mereka mundur. Hanya di negeri ini saja koruptor malah mendapatkan kenaikan jabatan," tukasnya.

Kasus Azirwan ini, lanjut Romo Benny seolah membenarkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, dan tentu berpengaruh dalam upaya pemberantasan korupsi karena akan meniadakan efek jera bagi pelaku korupsi.

"kalau kita mau jujur, republik ini seolah memebnarkan perilaku korupsi. Ini (pengangkatan Azirwan) Justru akan memberi contoh kepada pejabat yang lain. Mereka nanti bilang dihukum satu tahun dua tahun itu masih bisa dpt promosi kok, tandasnya.

Seperti diketahui pada 8 Maret 2012 lalu, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya.

Hal ini menjadi kontroversi karena Azirwan merupakan bekas terpidana kasus korupsi, yang pada 1 September 2008 lalu divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan terbukti menyuap anggota komisi IV DPR RI dari PP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini