TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara tersangka simulator SIM, diam-diam mendatangi Komisi III DPR bidang hukum.
Kedatangan mereka bersamaan dengan sidang paripurna. Anggota Komisi III DPR Sarifudin Suding, mengaku kedatangan tim pengacara tersangka Budi Santoso, yang bermaksud menyampaikan pengaduan.
"Rufinus (Hutahuruk), Junifer Girsang," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Suding menuturkan, pengaduan mereka mengenai keberatan dan protes keras terhadap pelimpahan tersangka Budi Santoso, dari kepolisian ke KPK. Tim pengacara mengaku pelimpahan tidak memiliki landasan hukum.
"UU 30/2002 (tentang KPK) itu pengambilalihan. Beda pengambilalihan dan penyerahan," jelasnya.
Polri telah menetapkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, sebagai tersangka.
Pengaduan tim pengacara tidak dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPR. Mereka hanya diterima oleh beberapa perwakilan.
"Pengaduan tidak harus pimpinan, siapa saja berhak. Yang terima saya, Ahmad Yani (PPP), Trimedya Panjaitan (PDIP), Baharudin (PKB), dan Desmon Mahesa (Gerindra)," ucap Sarifudin.
Sarifudin menyatakan, aduan itu akan ditindaklanjuti saat rapat pimpinan. Suding sependapat dengan tim pengacara tersangka simulator SIM.
"Saya sepandangan dengan argumen yang disampaikan pengacaranya," ujarnya.
Namun, kedatangan tim pengacara tersebut dibantah oleh Juniver Girsang.
"Enggak ada yang ke sana," terang Juniver ketika dikonfirmasi. (*)