TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyarankan pihak Polri segera merealisasikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu terkait permasalahan KPK vs Polri. Terlebih soal penyerahan berkas pengusutan kasus dugaan Korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri harus segera menghentikan penyidikan kasus Driving Simulator," kata Widodo Umar di Kantor Transparency International Indonesia (TII) Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dilimpahkanya kasus simulator SIM ke KPK, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Hal ini mengacu kepada pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Bambang.
- Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR
- Kapolri Persilakan Novel Selesaikan Penyidikan Simulator
- Ada Gelar Perkara KPK-Polri, Saksi Simulator SIM Pulang Lagi
- Penyidik Polri Gelar Perkara Simulator dengan Penyidik KPK
- Kompolnas Cium Gelagat KPK-Polri Diadu Domba
- KPK-Polri Ekspose Kasus Simulator SIM Bersama