News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Gubernur Riau Dinilai Layak Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal (berbatik cokelat), diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/8/2012). Rusli diperiksa sebagai saksi TAY dan LA terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional di Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan, mengungkapkan setidaknya ada dua alasan besar kenapa Gubernur Riau, Rusli Zainal merupakan orang yang paling bertanggungjawab terkait sejumlah permasalahan hukum dalam penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Pertama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 di mana diatur bahwa setiap proyek dia atas Rp 50 miliar itu ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat. Dalam hal ini Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau adalah orangnya.

Atas fakta tersebut, menurutnya, data soal pembengkakan anggaran dalam pembangunan proyek pembangunan Main Stadium PON Riau terlihat jelas.

"Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 di mana diatur bahwa setiap proyek dia atas 50 miliar, itu ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat," kata Adnan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat(19/10/2012).

Selain itu, Adnan melihat kejanggalan dari proses tender pengerjaan pembangunan Stadion yang terletak di Kompleks Universitas Riau tersebut.

Diterangkannya, jadwal pengerjaan proyek yang terbilang molor seharusnya menjadi alasan bagi Gubernur untuk menjatuhkan sanksi.

"ini tidak ada denda, tidak di black list," kata Adnan.
 
Kemudian alasan yang kedua, lanjut Adnan yakni berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan selama proses persidangan beberapa terdakwa dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010.

Di meja hijau tersebut, nama Rusli Zainal kerap disebut ikut terlibat. Baik dikatakan terdakwa maupun para saksi yang dihadirkan jaksa.

"Fakta persidangan itukan jelas ada pemberian fee kepada Gubernur Rusli, apa lagi yang kurang," kata Adnan.

Lebih detail, di persidangan tersangka  Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Kala itu, saksi yang merupakan Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu pada sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar untuk anggota DPRD Riau dalam membahas revisi Perda tersebut.

Staf ahli Rusli itu, juga mengaku menyetor 1,05 juta dollar Amerika  ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.

Dari dua alasan itu, Adnan menegaskan tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan Rusli tidak diseret ke Pengadilan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini