TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/10/2012), akan memutus perkara terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), James Gunardjo. Sebelumnya jaksa menuntutnya lima tahun penjara.
Pembacaan putusan terhadap James yang tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno, akan dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih pukul 14.00 WIB.
"Dia pasrah saja. James berharap putusan yang seringan mungkin. Kita akan lihat nanti, kalau putusan sangat memberatkan, bisa saja klien kami banding," ujar penasehat hukum James, Sehat Damanik, saat dihubungi wartawan di Jakarta.
Dalam tuntutan jaksa, James terbukti bersalah menyuap Tommy. Bekas konsultan paruh waktu untuk PT Agis Elektronik ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa James Gunardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar dalam tuntutannya Rabu (3/10/2012).
Perbuatan James memberi hadiah atau janji kepada Tommy telah memenuhi unsur dakwaan pertama primer Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian suap ini sebagai kompensasi untuk Tomy yang telah memberikan data mengenai hasil pemeriksaan pajak, dan Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB) PT BHIT. Tomy sadar ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.
"Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan sengaja dan dilakukan terdakwa secara sadar untuk membantu klaim kelebihan bayar pajak PT Bhakti Investama, padahal perbuatan itu melanggar Undang-undang," kata Jaksa.