News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kamnas

Menhan: RUU Kamnas Tak Disahkan, UU Keadaan Bahaya Berlaku

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Purnomo Yusgiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah bila RUU Keamanan Nasional (Kamnas) akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.

"Apa betul Pemerintah mau bawa supermasi TNI lagi seperti Orde Baru lagi, sama sekali tidak," kata Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Purnomo mengatakan bila RUU Kamnas tidak disahkan maka UU Keadaan Bahaya tahun 1959 masih tetap berlaku. "Justru kita stop dengan undang-undang kamnas supaya supremasi sipil tetap ada, jadi tolong dibaca betul draft dari RUU Kamnas tersebut," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa kekhawatiran bahwa TNI akan bertindak seperti masa Orde Baru tidak akan terjadi. "Saya sudah tanyakan teman-teman TNI satu persatu dan mereka mengatakan, Pak, kita ( TNI) sekarang akan ikut politik pemerintah, tidak ada itu pemikiran TNI seperti Orde baru," katanya.

Mengenai masalah ancaman keamanan, Purnomo mengatakan bila lebih banyak terjadi ancaman non militer. "Ancaman non militer, kompleks dan tidak menentu, untuk itu pemerintah ingin sampaikan kepada bangsa Indonesia, bahwa ini kita ancaman loh, yang banyak ancaman non militer," tuturnya.

Purnomo menyatakan pihaknya tetap siap membahas draft RUU Kamnas bila nantinya terjadi perubahan.

"Pembahasan undang-undang itu adalah pembahasan yang sifatnya di dalam forum politik, jadi bisa saja berubah, jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam pansus, jadi bisa saja dirubah dan untuk penyempurnaan tidak ada masalah," tukasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini