TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI antara tahun 2008-2010 masih berputar-putar pada perusahaan vendor PT Anugrah Nusantara saja.
Sampai saat ini pun, penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya Pejabat Pembuat Komitmenya (PPK) saja yang dijadikan tersangka dan sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
“Jadi pemeriksaan vendor-vendor masih berjalan, saya sudah dapat informasi dalam waktu mendatang cuma tanggalnya saya belum tahu, ketua PPK-nya akan diperiksa sebagai tersangka. Rencana itu kemungkina minggu depan,” kata Kepala Biro penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
Hingga saat ini menurut Boy ada sekitar 30 Vendor yang sudah memenuhi panggilan penyidik. Lamanya penuntasan proses penyidikan kasus tersebut menurut Boy, perlu ada inventarisasi semua keterangan dari saksi, termasuk perusahan vendor yang merupakan penyedia barangnya.
“Sudah (diperiksa semua). Karena ini kan kita ingin melihat dulu secara ituh item per itemnya. Semuanya mau diinventarisir dulu dan semuanya sebagai saksi dari penjelasan vendor yang kerja sama dengan PT Anugrah itu,” ungkap Boy.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan vendornya tiga orang.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.
Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung.
Peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200, semuanya disita sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.
Klik: