News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

Jaksa: Amran Terima Uang dari Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima suap Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

Uang tersebut, diberikan sebagai kompensasi untuk penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Hartati.

"Patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya," kata Jaksa Irene Putri, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Jaksa menguraikan, uang untuk Amran diberikan secara bertahap selama dua kali. Pemberian pertama, diberikan pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.

Pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Menurut jaksa, satu hari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.

Jaksa mengatakan, kemudian pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.

"Pada 20 Juni 2012, Siti Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terima kasih dan meminta terdakwa mengeluarkan IUP dan HGU . Siti kemudian memerintahkan Totok agar menyerahkan uang (Rp 2 miliar) itu," kata jaksa.

Kemudian, setelah itu, anak buah Hartati, Yani Anshori, Gondo Sudjono, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang ke vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Usai penyerahan uang tersebut, tim KPK melakukan penangkapan.

"Terdakwa patut menduga penerimaan uang Rp 3 miliar dari PT CCM atau PT HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU," kata jaksa.

Mengacu hal itu, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini