News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Hambat Korlantas Berikan Pelayanan pada Masyarakat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (dua kiri) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah menghambat kerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri karenan sudah menyita sejumlah dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Puji Hartanto mengungkapkan, dokumen-dokumen yang tidak tekait Simulator yang kini berada di tangan KPK ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

"Dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu (pelayanan)," ungkap Puji saat ditemui di Lapang Bhayangkara, seusai melaksanakan salat Idul Adha, Jumat (26/10/2012).

Untuk menghindari keterlambatan pemberian pelayanan kepada masyarakat, Korlantas kini harus mencari data kembali sambil menunggu dikembalikannya dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan kasus Simulator SIM oleh KPK.

"Kami tidak mau tergantung dengan itu, kami cari data lagi," ujarnya.

Puji menegasakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK selama dokumen yang disita berkaitan dengan perkara Simulator SIM.

"Tapi ada sejumlah dokumen yang menurut kami tudak ada kaitannya. Kalau KPK menyatakan semua terkait, silakan saja. Nah sekarang kita buktikan. Sekian ratus dokumen itu dibuktikan," ungkap jendral polisi bintang dua tersebut.

Korlantas sebelumnya sudah mengirimkan surat rincian dokumen yang diminta, semuanya tidak terkait dengan perkara Simulator SIM. Tetapi hingga saat ini entah apa yang menjadi alasan KPK tidak mengembalikan dokumen yang diminta Korlantasa.

"Nah dengan itu kami melalui surat meminta yang tidak terkait dokumen dikembalikan. Itu kan sebenarnya gampang, ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas. Makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini