News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di PLN

PDIP Minta Kasus Kerugian PLN Dibongkar

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga ahli dari PLN Samarinda melakukan perbaikan jaringan listrik Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB), menggunakan konduktor koper (pelindung kawat) pada jaringan listrik Jalan Merak, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (9/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin meminta kasus kerugian uang negara di PLN dibongkar. Itu dilakukan agar publik dapat mengetahui kasus tersebut.

"Dalam hal ini KPK juga harus proaktif mengejarnya," kata TB Hasanuddin, Minggu (28/10/2012).

Pernyataan anggota Komisi I DPR menanggapi temuan BPK, yang mengatakan adanya kerugian negara di PLN yang jumlahnya puluhan triliun Rupiah.

Sebelumnya, Komisi VII DPR protes, karena Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sudah dua kali tidak datang dalam rapat dengar pendapat.

Padahal, DPR telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor hulu listrik, termasuk Dahlan, terkait pengelolaan keuangan PT PLN yang tak efisien.

Audit BPK menyatakan, PLN melakukan pemborosan Rp 37 triliun pada 2009-2010, hanya karena membakar BBM di pembangkit listrik tenaga gas.

"Kemudian muncul isu balasan dari Menteri BUMN, yang mengatakan ada anggota DPR yang suka minta jatah dari BUMN, menimbulkan situasi saling curiga, bahkan menjurus saling fitnah antar lembaga negara. Tak sehat antar lembaga negara saling curiga, caci maki, dan saling fitnah," tutur TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin kemudian meminta Dahlan Iskan mempertanggungjawabkan ucapannya. Ia mengatakan, Dahlan harus mengungkapkan siapa saja anggota DPR yang meminta jatah.

"Jelaskan siapa orangnya, berapa jumlahnya, dan dari BUMN mana saja. Laporan jangan hanya ke Badan Kehormatan DPR,  tapi sekalian laporkan juga ke KPK dan pidanakan kalau terbukti bersalah. Mari kita bersihkan negara ini dengan memulai dari diri kita masing-masing, dan lembaga di mana kita berada," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dahlan Iskan melapor kepada Seskab terkait Surat Edaran 542, yang berisi imbauan kepada jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu, dan semua pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian, untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan.

Laporan Dahlan Iskan langsung direspons Dipo Alam, dengan menerbitkan surat yang memerintahkan semua direksi BUMN, untuk menolak oknum DPR yang meminta jatah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini