TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat gugatan yang diajukan Korlantas Polri terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Markas Korlantas beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan persidangan dimulai November mendatang.
Hal ini menimbulkan kecurigaan KPK, bahwa gugatan hanya untuk mengganggu penyidikan kasus proyek senilai Rp 196 miliar itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, upaya itu tidak mempengaruhi tindakan institusinya melakukan penyidikan Simulator SIM. Justru KPK lebih konsentrasi pada penanganan berkas Irjen Pol Djoko Susilo.
Selain berkas Djoko, KPK juga sedang menunggu pelimpahan penangaan tiga tersangka dari Mabes Polri, yang mekanismenya tengah dibahas tim teknis KPK-Polri.
"Jadi, kami terfokus selesaikan kasus simulator ini," kata Bambang, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti di Markas Korlantas ketika melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator SIM segera dikembalikan. Pasalnya, hal itu telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.