TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Korlantas Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati itu, lembaga superbody tersebut tak menampik, berharap permasalahan ini berujung damai nantinya.
"Kan, dalam sidang pertama biasanya dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus segera dikembalikan. Karena, hal itu telah mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Sidang gugatan ksendiri akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada awal November 2012.
Saat dikonfirmasi, apakah benar ada ada barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Simulator juga disita KPK. Johan tidak dapat memastikannya.
Dia menerangkan, proses sortir barang bukti dugaan keterlibatan para tersangka Simulator SIM belum selesai dan masih dibutuhkan KPK.
"Validasi barang bukti di KPK itu, biasanya di proses penyidikan. Kalau sudah ke Penuntutan, dan ada barang bukti yang tidak berkaitan, nanti akan dikembalikan," kata Johan.
Klik: