News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny AK Divonis 1 Tahun Empat Bulan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis terhadap Terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan Pidana Penjara 1 tahun 4 bulan.

"Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim Heru Susanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Majelis hakim berpendapat, Denny AK yang juga sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) telah terbukti dan meyakinkan melakukan unsur pemerasan yang terkandung dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan dua hal yang mempengaruhi vonis, yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari Terdakwa. Untuk memberatkan, Terdakwa Denny AK membuat citra buruk PT Indosat.

"Terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan saat persidangan," ucap Heru Susanto.
   
Setelah menerima putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Denny AK mengungkapkan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini