TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPU RI tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) partai politik yang lolos dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut ditegaskan Ferry Kurnia Rizkiyansyah salah seoranganggota KPU RI. Dikatakan, masih ada tahapan verifikasi faktual sebagai penentu partai tersebut lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu.
"SK belum ditetapkan karena belum ada partai yang lolos. Jadi kalau sudah ada verifikasi faktual baru ada SK," ujar Ferry, dalam orientasi pers tentang undang-undang dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, di Redtop Hotel, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Setelah ada SK tersebut, lanjut Ferry, partai yang tidak lolos bisa menggugat jika tidak menerima hasil keputusan KPU tersebut.
Diwartakan sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Partai yang tidak lolos tersebut mempertanyakan tidak adanya SK hasil penetapan KPU tersebut.