TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Lolosnya Partai Demokrasi Pembaruan(PDP) dalam verifikasi administrasi oleh KPU memancing protes. PDP kubu Laksamana Sukardi langsung melayangkan protes keras atau somasi kepada KPU karena meloloskan PDP kubu Roy BB Janis.
Jika KPU tidak membatalkan lolosnya PDP, maka kubu Laksamana Sukardi akan menggugat KPU dan PDP Roy BB Janis ke Pengadilan serta memidanakan ke Mabes Polri.
"Hari Senin (29/10/2012) kami melayangkan protes keras, sekaligus somasi kepada KPU RI, karena telah menyatakan PDP lolos verifikasi administrasi sebagai syarat dalam mengikuti pemilu 2014," tulis Ketua Palaksana Harian, Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (30/10/2012)
"Alasan disampikan Protes Keras dan Somasi terhadap KPU karena KPU meloloskan PDP dalam kondisi kepengurusan ganda/dualisme kepengurusan yang hingga saat ini belum mendapat penyelesaian secara organisatoris dan secara hukum," lanjut Petrus.
Menurut Petrus, adanya kepengurusan ganda itulah yang membuat PDP secara hukum menjadi cacat bahkan tidak diakui oleh pasal 26 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Pemilu yang melarang dan tidak mengakui Partai Politik yang berada dalam dualisme kepengurusan.
"Karena ada dualisme kepengurusan itulah maka pada tanggal 10 September dan 17 September 2012 yang lalu PKN-PDP telah menginformasikan kepada KPU tentang posisi hukum PDP dan meminta agar KPU menggugurkan atau tidak memverifikasi PDP," lanjut Petrus.
Ditambahkan Petrus, selain itu dokumen administrasi yang dikirim ke KPU sebagai kelengkapan administrasi partai diduga dipalsukan, karena hampir 75 persenkepengurusan PDP di Provinsi dan Kabuoaten/Kota seluruh Indonesia dalam keadaan stagnan dan kembar atau dalam kepengurusan ganda sehingga sulit melakukan akitivitas politik.
Banyak calon kepala daerah menjadi korban penipuan akibat kepengurusan ganda dimaksud. Oleh karena itu PLH PKN PDP kubu Laksamana meminta KPU membatalkan hasil verifikasi yang menyatakan PDP lolos verifikasi administrasi dan mencoret dari keikutsertaan dalam pemilu 2014.
PDP kubu Laksamana Sukardi memberi waktu kepada KPU untuk membatalkan hasil verifikasinya yang meloloskan PDP dalam tempo 14 hari terhitung sejak 29 Oktober 2012. Dan jika KPU tidak memenuhi permintaannya maka KPU dan PDP Roy Janis akan digugat ke Pengadilan dan mempidanakan ke Mabes Polri.