TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyatakan Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif Murdoko bersalah menggunakan dan menikmati uang kas dari APBD Kabupaten Kendal 2003-2004, sebesar Rp 4,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Hal itu disampaikan penuntut umum Ronald Worotikan sebagaimana tertuang dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Murdoko yang dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).
"Tidak ada hal baru dalam materi pledoi terdakwa, makanya kami tetap berpegang pada tuntutan kami. Kami akan menguraikan tentang uraian ketidaktahuan terdakwa dan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi di Kabupaten Kendal," ungkap penuntut umum Ronald di muka persidangan.
Menurutnya, keterlibatan Murdoko dalam penggunaan kas daerah tetap ada karena memanfaatkan faktor kedekatan keluarga dengan bekas Bupati Kendal Hendy Budoro yang tak lain kakak kandungnya. Karena hubungan itu, Murdoko dengan mudah meminta uang kas untuk kepentingan terdakwa.
"Ketidaktahuan terdakwa di kasus ini sekadar lari dari tanggungjawab. Karena fakta persidangan memang menyatakan sebaliknya, terdakwa terbukti meminta uang kepada saksi Warsa Susila (bekas Kepala DPKD). Sehingga ketidaktahuan akan asal usul itu tidak berdasar," terangnya.
Terkait, pemindahan uang kas daerah dari rekening milik Kabupaten Kendal ke rekening pribadi Murdoko, karena memang inisiatif Warsa dan Hendy untuk kepentingan pribadinya, dan perkara keduanya sudah diputus oleh pengadilan.
"Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh muatan materi nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, dan kami tetap berpegang teguh pada tuntutan," kata Ronald menutup pembacaan replik.
Penuntut umum menuntut Murdoko pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara, dengan pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang Rp 4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.
Klik: