News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Fahd Rafiq: Saya Tersiksa Dipenjara KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuapan anggota DPR, Fahd El Fouz, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/10/20120). Fahd diduga menyuap tersangka Wa Ode Nurhayati Rp 6,25 miliar melalui Harris Surahman, dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd A Rafiq ternyata tak mampu menyembunyikan keresahannya atas masalah hukum yang tengah menderanya saat ini.

Pria yang diketahui sebagai putra pedangdut senior A.Rafiq itu sempat mengungkapkan isi hatinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Curahan hati itu diungkapkan Fahd kepada wartawan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap DPID.

"Saya sudah cukup tersiksa di sini, dipenjara KPK ini," kata Fahd di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Untuk itu Fahd menyatakan, dirinya siap membongkar dan tidak lagi menutup-nutupi tentang siapa saja para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Saya buka semuanya.Tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi," katanya.

Satu diantaranya, terang Fahd, mengenai pernyataannya kepada Majelis Hakim persidangan mengenai peran Pimpinan Banggar dalam kasus DPID.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa yang pertama kali melaporkan kasus suap itu ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) adalah Andi Haris Surahman. Menurut Fahd, dirinya pernah diceritakan Haris bahwa yang mendorong pelaporan itu adalah salah seorang Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung.

"Haris pernah cerita ke saya bahwa yang mendorong itu Tamsil Linrung. Jadi saya jelaskan apakah pertemuan pimpinan Banggar itu apakah ada yang mendorong hingga terkumpul empat pimpinan banggar," katanya.

Sebagaimana diketahui, Fadh El Fouz terancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta setelah didakwa bersama-sama Andi Haris Surahman menjanjikaan sesuatu atau memberi hadiah uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.

Pemberian hadiah itu memiliki tujuan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun 2011.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini