TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Teddy Rusmawan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pihak Polri terkait proses hukum yang sempat ia alami di lembaga pimpinan Jenderal Pol Timur Pradopo tersebut.
Pasalnya, setelah menghentikan proses penyidikan, status hukum Ketua Panitia Pengadaan proyek simulator SIM itu justru semakin tidak jelas.
Teddy yang semula ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan selama 90 hari oleh pihak Polri. Namun, kemudian dibebaskan dari tahanan pada Kamis (1/11/2012) kemarin.
"Akan dipertimbangkan (menggugat)," kata Pengacara Teddy, Dwi Ria Latifah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (2/11/2012).
Teddy sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Sejauh ini, KPK masih menyematkan Teddy sebagai saksi bersama Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo. Sementara di Kepolisian, Teddy dan Legimo ditetapkan sebagai tersangaka bersama Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
Setelah Kepolisian menghentikan penyidikan kasus simulator SIM ini, hanya status Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, yang jelas. Meski Didik dan Budi juga bebas demi hukum dari proses yang pernah disidik Polri.
Saat akan menjemput kliennya di tahanan, Ria menungkapkan jika kliennya terlihat stres dan mengalami gangguan kesehatan. Dia juga mengatakan, Teddy merasa letih menjalani proses hukum di tengah polemik duplikasi hukum antara KPK dengan Kepolisian.
"Kemarin memang kelihatan drop, kecapekan, dan mungkin stress juga dengan masalah ini. Beliau ingin pulang ke rumah bertemu keluarga besar," kata Ria.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
- Tersangka Simulator SIM Masih Bisa Tersenyum
- Jenderal Didik Disambut Hormat Datangi KPK
- KPK Panggil Brigjen Didik Lengkapi Berkas Djoko
- Mediasi Gugatan Korlantas Polri ke KPK Digelar 12 November
- Ini Gugatan Materiil dan Immateriil Korlantas ke KPK
- Sidang Perdana Gugatan Korlantas Polri Hanya 15 Menit