News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU: KTA Diverifikasi Faktual

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menegaskan bahwa keputusan mereka untuk melanjutkan verifikasi keanggotaan hingga verifikasi faktual sudah mendapat kekuatan hukum.

Syarat keanggotaan  mensyaratkan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).

"KTA diverifikasi. Kemudian dinyatakan verifikasinya dilanjutkan di verifikasi faktual. Ini sudah kita tuangkan dalam peraturan KPU No 15/2012, dan itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR menyangkut tentang legalitasnya," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, di kantornya, Jumat (2/11/2012).

Menurut Husni, KTA tersebut diserahkan ke KPU dalam bentuk soft file. Kemudian KPU akan meneruskannya ke KPU kabupaten kota  dan selanjutnya KPU kab/kota berkewajiban mencocokkan KTA yang diserahkan dengan daftar keanggotaan dalam bentuk soft file dan selanjutnya bisa diliat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Mereka (KPU Kab/Kota) yang kemudian mengambil kesimpulan apakah KTA-nya sudah memenuhi atau belum," lanjutnya.

Husni melanjutkan, saat verifikasi tersebut masih ada partai politik yang belum merespon atau datanya tidak cocok antara KTA dengan soft file yang diserahkan partai politik sebelumnya.

"Sehingga kita memutuskan dulu bahwa unsur atau variabel itu dilanjutkan baru kemudian kita ambil keputusan mana saja partai yang kemudian lolos (verifikasi administrasi)," tukasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini