News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi DPID

Sekjen DPR Dapat Teguran Keras dari Hakim Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuapan anggota DPR oleh Fahd El Fouz (kiri belakang) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi anggota Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Sekjen DPR RI, Neneng Indra Saleh, dan Waode Nurhayati (ki-ka depan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11/2012). Fahd diduga menyuap tersangka Wa Ode Nurhayati Rp 6,25 miliar melalui Harris Surahman, dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nining Indra Saleh mendapat teguran keras dari majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Teguran tersebut didapatkan Nining kala dirinya tak dapat memberikan kepastian soal status Haris Surahman di DPR. Padahal, Nining sudah dipanggil dalam persidangan Wa Ode Nurhayati sebelumnya.

"Ada sikap saudara cari tahu Haris dari 1400 tenaga ahli itu. Kenapa saudara tidak punya sikap moril untuk cari tahu. Saudara makan gaji nggak dari situ? Kenapa nggak cari tahu?" kata Hakim anggota Hendra Yospin mencecar Nining saat bersaksi untuk terdakwa Fahd A Rafiq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Mendengar nasehat majelis hakim, Nining baru memastikan dirinya akan melakukan pengecekan.

"Nanti akan saya cek yang mulia," kata Nining.

Mendengar pernyataan Nining, Hakim Hendra kembali meradang.

"Kenapa nggak saudara cek dari kemarin-kemarin. Bekerjalah dengan baik. Kita masih komit kan memberantas korupsi kan," ujar Hakim Hendra.

Tidak hanya Nining, Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, yang bersaksi pada perkara sama juga mendapat teguran.

"Pak Tamsil masih komitmen kan berantas korupsi? Pak Olly?" kata Hakim Hendra seraya di jawab 'ya yang mulia' oleh keduanya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini