News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Wa Ode Beberkan Jatah DPID Partai Demokrat dan PKS

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode yang terlibat kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 6 tahun penjara oleh majellis hakim. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati mengatakan adanya permbagian jatah pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk fraksi-fraksi di DPR.

Kali ini, Wa Ode dengan tegas membeberkannya di dalam persidangan terdakwa Fahd A Rafiq di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2012). Bahkan, dalam persidangan, Wa Ode yang duduk di kursi saksi, juga bersebelahan dengan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP.

Menurut Wa Ode, alokasi DPID untuk kabupaten-kabupaten yang dituduhkan kepadanya dan Fahd itu bukan jatah fraksi Partai Amanat Nasional(PAN).

Anak buah Hatta Rajasa itu pun menyebutkan, alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Besar menjadi jatah Partai Demokrat. Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah dan Minahasa merupakan jatah Partai Keadilan Sejahtera.

Penjatahan itu, menurut Wa Ode, terlihat dari kode-kode yang tercantum dalam daftar daerah penerima DPID yang dicatat staf Sekretariat Banggar DPR.

"Contoh tiga daerah yang dituduhkan ke saya, Pidie Jaya dan Aceh Besar itu stabilo biru punya fraksi Demokrat. Bener Meriah dan Minahasa itu stabilo kuning, tulisan oranye, milik PKS. Itu identitas pemilik," terang Wa Ode.

Sementara, saat ditanya majelis hakim, Tamsil menjelaskan kalau masing-masing anggota Banggar DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan daerah pemilihannya sebagai calon penerima DPID.

Namun, mengenai disetujui atau tidaknya, harus disesuaikan dengan kriteria-kriteria daerah penerima DPID yang sudah ditetapkan pemerintah dan Banggar DPR.

"Anggota pada dasarnya bisa mengusulkan, seratus, dua ratu, tapi sifatnya usulan. Selama kriteria memenuhi, pasti kita akomodir," ujar Tamsil.

Hal senada juga diungkapkan Olly Dondokambey.

Saat ditanya siapa anggota Banggar DPR yang berasal dari daerah pemilihan Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, Olly menjawab Mirwan Amir, mantan wakil ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebenarnya, Mirwan juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Namun Mirwan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini