News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU Dinilai Tidak Memiliki SOP

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritik atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bermunculan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), KPU bahkan dinilai tidak memiliki aturan yang jelas saat melaksanakan verifikasi administrasi.

"KPU tidak memiliki Standar Operating Procedure (SOP) dalam melakukan verifikasi administrasi. Itu menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau prosesnya," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis(8/11/2012).

Masykurudin mengatakan tidak adanya SOP tersebut menyebabkan tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP).

"Soal keterbukaan informasi, waktu ada penyampaian pleno ke KPUD (daerah) tidak ada pihak lembaga pemantau," ujarnya.

Masykurudin pun mencontohkan beberapa daerah. Misalnya NTT, Gorontalo dan Jambi.

"Jangankan mau mengawasi, dilantik saja belum," ujarnya.

Koalisi Amankan Pemilu juga menyayangkan buruknya komunikasi antara KPU dan lembaga pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

*Berita Lengkap Mengenai Verifikasi Parpol Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini