News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2012

PKS Minta Pemerintah Percepat Revisi UU Haji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan jamaah haji kloter pertama debarkasi Palembang di Asrama Haji Palembang, Kamis (1/11/2012). Sebanyak 358 jamaah haji yang tiba kembali di Palembang berasal dari 3 daerah, yaitu Empat Lawang, Muara Enim, dan Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari PKS, Ledia Hanifa Amanliah menilai, pada dasarnya penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan.

Begitu juga pada tahun ini, meskipun belum sesuai dengan harapan, tapi proses perbaikannya harus terus ditingkatkan.

Ledia Hanifa melihat, salah satu yang harus diperbaiki adalah dengan mempercepat pembahasan revisi UU nomor 13 tahun 2008 tentang Haji. Khususnya terkait pemondokan, transportasi, dan perbaikan sistem lembaga penyelenggara haji itu sendiri.

"Sehingga peningkatan kualitas pemondokan, transportasi, dan penyelenggaraan lainnya diharapkan lebih baik dengan perbaikan sistem dan perbaikan lembaga penyelenggaranya," ujar Ledia kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Hal lainnya, menurut Ledia, yang juga harus diperhatikan adalah menyegerakan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013. Hal ini penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui lebih dini.

Dia juga mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan kepada publik nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dulu dikenal ONH Plus.

Tidak terkecuali, PIHK nakal dan ilegal pun harus diumumkan pemerintah. Hal ini guna memberikan pemahaman kepada masyakat agar tidak terkecoh tipu muslihat PIHK bodong.
Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi adanya masyarakat yang gagal menunaikan ibadah haji.

"Bahkan harusnya sejak awal PIHK yang resmi dan terdaftar di Kemenag diumumkan," ujar politisi PKS ini.

Pengumuman mengenai PIHK yang resmi ini harusnya dilakukan sejak tiga tahun terakhir agar masyarakat tahu tiap PIHK memiliki berapa kuota yang masih tersedia.

"Saya menyarankan pengumumannya sejak 3 tahun terakhir berapa kuota mereka, berapa yang mereka berangkatkan plus jika ada catatan-catatan yang harus diketahui masyarakat," terannya mengusulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini