News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Istri Bersyukur, Satu Hakim Bebaskan Dhana dari Dakwaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (kanan), dipeluk istrinya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11/2012). Dhana divonis oleh majelis hakim 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Anggraeni mengaku bersyukur meski suaminya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, setidaknya ada satu hakim yang berbeda pendapat dengan menyatakan Dhana Widyatmika dibebaskan dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.

"Satu hakim anggota yang sangat mengerti hukum. Saya tak mengerti, kalau melihat hukum pasti naif. Satu hakim tadi memakai nurani dan akal secara logis. Saya katakan di awal suami saya harus bebas," ujar Dian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).

Dian mengaku, setidaknya pendapat hakim Alexander Marwata yang membebaskan Dhana dari seluruh dakwaan, menjadi harapan agar suaminya bebas. Tak ada yang bisa dilakukan Dian untuk menjalani hidup kecuali bermodal harapan.

Usai pembacaan putusan oleh hakim ketua Sudjatmika, Dhana lewat penasihat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama disampaikan Dhana seusai sidang. "Perjuangan masih berlanjut," ucapnya.

Penasihat hukum Dhana Lutfi Hakim menambahkan, kliennya sudah layak dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak terbukti menyusul pendapat yang dikemukakan hakim Alexander, dan ini akan dijadikan dasar pengajuan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini