News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

WN Iran Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun Penjara

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjatuhi vonis terhadap warga negara Iran, Hamed Mohammad dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

"Memutuskan Terdakwa bersalah dan menghukum Terdakwa dengan kurungan selama 14 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (12/11/2012).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Hamed Mohammad terbukti dan meyakinkan bahwa perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi kurir.

Majelis Hakim juga menghukum Hamed dengan biaya denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider penjara selama 6 bulan jika tidak membayar biaya denda.

"Menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 6 bulan," ucap hakim Amin.

Setelah mendengar vonis yang diputus oleh majelis hakim, pihak Terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir untuk mengajukan banding meski vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni Pidana Penjara 20 tahun.

Seperti diketahui, Hamed Mohammad ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional pada 8 Maret 2012 lalu, di kawasan Senayan. Hamed ditangkap saat aka bertransaksi dengan pembelinya, dalam penangkapan BNN menyita 3 kg sabu yang ditaruh dalam kardus sepatu.

Dalam sidang sebelumnya, Hamed berkilah. Hamed mengaku tidak tahu, apa isi dari kardus sepatu yang dibawakannya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini