TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjatuhi vonis terhadap warga negara Iran, Hamed Mohammad dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
"Memutuskan Terdakwa bersalah dan menghukum Terdakwa dengan kurungan selama 14 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (12/11/2012).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hamed Mohammad terbukti dan meyakinkan bahwa perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi kurir.
Majelis Hakim juga menghukum Hamed dengan biaya denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider penjara selama 6 bulan jika tidak membayar biaya denda.
"Menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 6 bulan," ucap hakim Amin.
Setelah mendengar vonis yang diputus oleh majelis hakim, pihak Terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir untuk mengajukan banding meski vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni Pidana Penjara 20 tahun.
Seperti diketahui, Hamed Mohammad ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional pada 8 Maret 2012 lalu, di kawasan Senayan. Hamed ditangkap saat aka bertransaksi dengan pembelinya, dalam penangkapan BNN menyita 3 kg sabu yang ditaruh dalam kardus sepatu.
Dalam sidang sebelumnya, Hamed berkilah. Hamed mengaku tidak tahu, apa isi dari kardus sepatu yang dibawakannya.
Klik: