News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Diadili

Neneng Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, bersiap menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni meminta hakim agar penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Saya mohon agar tahanan saya dipindahkan minimal di Pondok Bambu karena suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang," ujar Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Menurut Neneng, alasan anaknya tak diperbolehkan suami M Nazaruddin, yang menjenguknya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi karena memikirkan psikologis anak-anaknya yang akan terpantau banyak wartawan atau media yang bertugas di KPK.

Permohonan ini menyusul penolakan hakim atas penasihat hukum Rufinus Hutahuruk yang meminta agar kliennya Neneng dijadikan statusnya sebagai tahanan kota. Sehingga status Neneng tetap sebagai tahanan Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Neneng dan penasihat hukumnya. Pasalnya, semua eksepsi Neneng menyinggung materi perkara yang harus diuji dalam persidangan.

*Berita Lengkap mengenai Neneng Tertangkap Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini