News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP Migas Dibubarkan

Analis Geopolitik: Kembali Pakai UU Migas yang Lama

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini (kanan), saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Geopolitik, Dirgo D Purbo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas bukan solusi. Pasalnya, Putusan MK memperlebar ketidakpastian dalam industri migas.

Karena itu, menurutnya, pasca-putusan MK, pemerintah kembali memakai Undang-undang Migas lama sebelum UU Migas nomor 22 tahun 2001 diundangkan.

"Menurut hemat saya, kalau MK menyatakan BP migas dibubarkan, maka kembali kepada UU Nomor 71," sarannya saat  di Polemik Sindo Radio bertemakan 'Negeri Yang Ruwet' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2012).

Tegasnya lagi, untuk mengurangi carut marut kepentingan nasional, maka akan lebih baik putusan MK ditindaklanjuti dengan kembali pada UU lama.

Dia juga menambahkan dengan putusan MK membubarkan BP Migas, tidak berarti produksi Migas Indonesia akan terangkat dan meningkat dari level nasional hanya 870 ribu barel per hari.

Produksi Migas 870 ribu barel per hari itu saja, tegas dia, sama seperti produksi migas tahun 1971 silam. Hanya bedanya sekarang jumlah penduduk Indonesia meningkat berlipat kali dari 70 juta pada 1971 menjadi 230 juta orang.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini