News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Terpidana Narkoba

MA Tidak Temukan Suap Terkait Vonis Hengky Gunawan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kencangnya isu dugaan suap dalam pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 15 tahun, dibantah Mahkamah Agung (MA).

"Tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).

Ridwan mengungkapkan, itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa MA yang terdiri dari Wakil Ketua Non Yudisial sebagai Ketua, dengan beranggotakan Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Perdata, dan Kepala Badan Pengawasan.

Tak hanya majelis hakim yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas Terpidana Hengky Gunawan, badan pengawas juga memeriksa panitera pengganti, operator, dan staf lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Menjadi 12 tahun semata-mata bersifat teknis yudisial, yang merupakan independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara," ucap Ridwan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini