News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keamanan Nasional

RUU Keamanan Nasional Sarat Kepentingan Politik 2014

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti (kiri), moderator, Emerson Juntho (tengah), dan Dewan Penasehat The Indonesia Institute Jaleswari Pramodhawardani, menjadi pembicara pada diskusi RUU Intelijen di Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2011). Menurut mereka, RUU Intelijen versi DPR merupakan langkah mundur reformasi intelijen. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini sedang dibahas di DPR sarat dengan kepentingan politik 2014. Demikian menurut Pengamat Pertahanan dan Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani

"Justru itu, ketika RUU kamnas ini dipaksakan untuk digolkan maka ini akan sarat dengan kepentingan politik 2014," katanya usai diskusi RUU Kamnas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Jaleswari justru mengusulkan agar RUU tersebut ditunda pembahasannya hingga terpilihnya presiden dan wapres yang baru.

Menurutnya, RUU tersebut tidak layak menjadi UU. Jaleswari mengatakan masih terdapat cacat yang nantinya akan menjadi musuh dari demokrasi.

"Terutama ada beberapa pasal yang nantinya wartawan akan menjadi korbannya. Jadi memang UU ini sarat akan kepentingan politik, maka itu kita harus melihat bahwa UU iniĀ  apakah untuk melanggengkan kekuasaan atau untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Jaleswari mengatakan Undang-undang tersebut dapat dijadikan alat politik sebagai pembenaran terhadap kerusuhan sosial dalam menggerakan tentara. Padahal kerusuhan sosial,katanya,pasti terjadi di Indonesia.

"Karena negeri ini sangat plural dan dalam masyarakat yang sangat plural maka kemungkinan konflik itu pasti terjadi," katanya.

Jaleswari menjelaskan bila pemerintah menginginkan agar UU Kamnas berguna secara konprehensif yang mengatur keamanan nasional, maka didalamnya harus mengatur kedaruratan negara. Masalahnya, kata Jaleswari, Indonesia tidak mempunyai UU yang mengatur tentang itu.

"Jadi saya melihat kalau pemerintah tetap memaksakan agar UU ini disahkan dengan kondisi seperti ini maka ini akan sia-sia," katanya.

*Berita Lengkap Mengenai RUU Keamanan Nasional Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini