News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian ESDM

Pengusaha Ini Menghadiahi Pejabat ESDM Dompet Palsu

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen pada pengadaan pdan pemasangan solar home system (SHS) tahun 2009 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membalas terima kasih yang dilakukan pengusaha penerima proyek di kementerian terhadap pejabat pembuat komitmen proyek, bukan rahasia umum.

Ucapan terima kasih bisa berbentuk uang, atau barang. Tapi, apa jadinya jika barang yang diberikan itu palsu?

Itulah yang dilakukan Direktur Utama PT Azet Surya Lestari Abdul Khalik. Perusahaannya adalah salah satu pemenang proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS), di Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM periode 2007 dan 2008.

Hadiah yang diberikan Khalik kepada Kosasih Abbas sebagai PPK proyek, adalah dompet imitasi yang dibelinya di Shanghai, sebagai ucapan terima kasih atas paket proyek di Kalimantan Barat, Kalteng, Kalsel, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Saya pernah beri Pak Kosasih dompet. Enggak ada isinya. Itu dompet bajakan, saya beli di Shanghai," cerita Kholik saat bersaksi untuk terdakwa I dan II korupsi proyek SHS, Jacob Purwono dan Ahmad Kosasih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).

Cerita Kholik mengelabui Kosasih dengan memberikan dompet imitasi sebagai ucapan terima kasih, terungkap setelah hakim anggota Alfian Tara bertanya kepadanya, apakah pernah memberi uang atau apapun kepada kedua terdakwa.

Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk tujuh saksi lain, yang juga pimpinan perusahaan yang mendapat proyek SHS dengan paket berbeda. Hampir semuanya mengaku tak memberi uang untuk ucapan terima kasih.

Pengakuan Kholik sontak membuat riuh persidangan. Baik hakim, pengunjung, sampai Kosasih tertawa, setelah tahu dompet yang diterimanya dari Khalik imitasi alias palsu.

Namun, Khalik beralasan, dompet itu diberikan lantaran nampak asli. Hakim tak begitu percaya atas kesaksian ini.

Sebab, proyek paket pengadaan dan pemasangan SHS yang didapat perusahaan Khalik mencapai Rp 40 miliar.

Karena itu, hakim memancing dengan pertanyaan lain, tapi Khalik tetap menjawab hanya dompet yang ia berikan.

Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap, yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek dialokasikan ke seluruh wilayah di Nusantara, kecuali Jakarta.

Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan, bersama terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM, diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara total Rp 144,8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU, dan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini