TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukarnya (redenominasi) masih menunggu Undang-undang.
Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di sela-sela penyerahan muskat atau pakaian kebesaran pahlawan nasional Pangeran Antasari usai dilakukan restorasi ke pihak keluarga, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2012).
"Untuk redenominasi perlu dasar hukum yang kuat dan itu dalam bentuk undang-undang. Kalau undang-undang belum ada sulit diimplementasikan," ujarnya.
Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Dan saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.
Baca tanpa iklan