TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) R Romahurmuziy berpendapat sejak rekomendasi soal Hak Angket skandal Century diputuskan di rapat paripurna DPR sebenarnya secara langsung DPR sudah menyerahkan prosesnya kepada ranah hukum, dalam hal ini KPK.
"Karena belum ada yang baru dari yang dikerjakan KPK terkait status Pak Boediono dalam hal pengucuran bail out Century. Kita kita tunggu saja dulu proses lanjutannya," kata Romahurmuziy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2012).
Romahurmuziy dikonfirmasi soal wacana beberapa anggota Dewan menggalang hak menyatakan pendapat (HMP) mengenai kasus Century.
" Karena itu PPP berpendapat, agar KPK menuntaskan dulu tugasnya mengusut kasus Century," kata Romahurmuziy.
(Aco)