News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

BM dan SCF Jadi Pintu Masuk Jerat Tersangka Lainnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Alexander Lay menilai penetapa BM dan SCF sebagai tersangka itu menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

"BM dan SF menjadi pintu masuk apakah pejabat yang lain ini kena atau tidak," tegas dia, dalam Polemik Sindo Radio, "Efek Domino Century Boediono", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Dan dasar penetapan BM dan SCF tersangka memilik dasar yang kuat di tangan KPK. Yakni karena pengucuran fasilitas FPJP ada kecurigaan tertentu dibalik hal itu.

Dia menambahkan secara teoritis pemberian FPJP dan menyatakan satu bank gagal itu memang di kewenangan BI.

Namun, bila hal itu yang dipakai sebagai pondasi pengambilan keputusan, maka  akan ada bank yang koleps.

"Apakah kebijakan BI ini adalah suatu kebijakan yang bernuansa koruptif? Yang perlu ditelusuri KPK adalah ada tidak aspek-aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan ini sehingga mereka meloloskan bank Century," terang dia.

"Apa benar motif mereka menyelamatkan Indonesia, atau menyelamatkan bank Century karena kedekatan dengan pemilik bank Century? Itu harus diselidiki lebih awal tentunya," pesan dia lebih lanjut.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini