News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

99 Anak Buah John Kei Disidang di 10 Ruangan Pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terhadap 99 anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/11/2012).

Seluruh anak buah John Kei itu didakwa Pasal 335 (I) KUHP Jo Pasal 55 (I) atau 169 (I) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Hulman Panggabean, panitera pengganti, mengatakan, sidang digelar di 10 ruangan sidang PN Jakarta Barat, yaitu di ruang sidang Kusumah Atmadja, Sarwata, Soerjadi, Mudjono, R. Soebekti, R. Soerjono, Oemar Seno Adji, Purwoto Gandasubrata, Wirjono Prodjodikoro, dan Ali Said.

Persidangan tersebut juga akan dipimpin 27 hakim ketua.

Sementara itu, untuk pengamanan, kepolisian menerjunkan 536 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan sidang tersebut.

"536 personel khusus mengamankan sidang. Di antaranya dari Polres Jakarta Barat, Polsek, dan
Brimob Polda dua kompi," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Widodo.

Personel tersebut akan ditempatkan untuk mengawal keamanan di dalam ruang sidang, di luar, dan keamanan lainnya.

Diwartakan sebelumnya, anak buah John Kei pada 29 Agustus lalu yang diotaki oleh Rais Kei merebut lahan kosong yang dijaga oleh kelompok Hercules.

Sempat terjadi bentrok antardua kelompok tersebut. Dua orang tewas ditembak petugas berusaha menerobos lahan tersebut kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini