News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Terpidana Narkoba

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Pemalsuan Putusan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eman Suparman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan seharusnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut kasus pemalsuan putusan yang dilakukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani atas putusan Terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan.

"Ini kan bukan delik aduan dan menurut kami sudah jadi tindak pidana," ujar Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Eman mengungkapkan, Karopenmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar telah menyatakan perlu laporan sebab perlu dugaan awal. Jika memang diminta, maka pihaknya akan memberikan laporan itu.

"Kami merasa tidak perlu mengajukan laporan pengaduan ke polisi. Tapi kalau memang diperlukan, kami akan lapor," tutur Eman.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini