TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pemberi suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz mengaku bersalah, dan telah bersikap jujur, terbuka mengungkap semua hal yang diketahuinya dalam persidangan, sehingga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Sehingga masih ada waktu dan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki kehidupan saya, anak, isteri, dan keluarga, serta mempersiapkan masa depan untuk kehidupan lebih baik," ujar Fahd dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Fahd mengakui karena perbuatannya, telah mengancam kehidupan rumah tangga, terutama masa depan isteri dan putrinya berusia tiga tahun yang masih duduk di playgroup. Pasalnya, Fahd adalah tulang punggung keluarga di mana isterinya hanya ibu rumah tangga.
"Dengan keberadaan saya di dalam penjara terlalu lama tentunya akan menghancurkan kehidupan saya dan keluarga serta masa depan keluarga anak dan isteri saya termasuk keluarga besar saya," terang Fahd yang sampai saat itu harus tetap menafkahi isteri dan anaknya.
Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, diakui Fahd telah membuat kondisi ayahnya terpukul sehingga masuk dan harus dirawat di rumah sakit.
"Papa saya mendapat serangan jatuh dan shock berat yang sekarang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta," terang Fahd yang sebelumnya mengaku belajar mencari proyek di DPR dari koleganya di Golkar, Haris Andi Surahman.
Fahd dianggap jaksa penuntut umum terbukti memberi suap ke anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, untuk mengusahakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Klik: