TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba Hengky Gunawan.
"Kami memutuskan akan memeriksa sendiri dulu. Apa yang sudah dilakukan MA berjalan saja dulu, nanti berita acara yang MA punya akan kami minta, kami sudah sampaikan surat pemberitahuan ke MA," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012) kemarin.
Suparman menjelaskan mengapa pihaknya melakukan pemeriksaan ini sendiri. Menurutnya, majelis hakim PK yang terdiri dari Nyak Pha, Imron Anwari dan Ahmad Yamani ini kemungkinan akan lebih terbuka.
"Saya pikir teman-teman hakim agung itu akan lebih enjoy kalau diperiksa KY terlebih dulu, nggak ada beban psikologis dengan sesama hakim agung," tutur Suparman.
Terkait substansi pemeriksaan, Suparman menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengorek pertimbangan hakim dalam putusan PK tersebut. Sebab hal itu sama saja dengan melecehkan independensi hakim.
Yang akan ditelaah KY, menurut Suparman adalah bagaimana dibalik putusan tersebut apakah terindikasi suap atau permainan lainnya.
Sebab, Putusan PK hanyalah menolak atau menerima, bukan mengurangi hukuman atau mengkortingnya dan hal ini tentunya menurut Suparman telah melanggar kode etik hakim.
"Nantinya, kita akan kembangkan adanya dugaan pelanggaran lain (suap) dalam pemeriksaan," kata Suparman.