News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Terpidana Narkoba

Pengamat: Hukuman Mati Bukan Melegalkan Kemarahan Masyarakat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, masyarakat jangan selalu berpolemik terkait legalnya hukuman mati di Indonesia, atau pemberian grasi terhadap terpidana mati.

"Di mana-mana orang mendirikan sebuah negara, untuk melindungi segenap warga negara, mulai dari paling baik dan buruk. Makanya UUD 1945 melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, jadi tidak memandang status," ujar Irman dalam dialog bertema 'Grasi Narkoba' di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Menurut Irman, tujuan pemberian hukuman mati bukan lah melegalkan kemarahan masyarakat, atas dampak yang terjadi akibat perbuatan si terpidana.

"Semua kejahatan kan berdampak masif, tapi jangan sampai kita meluapkan kemarahan lantaran kejahatan itu sendiri," tutur Irman.

Terkait pemberian grasi yang menganulir pidana mati terhadap terpidana, khususnya narkoba, menurut Irman tidak ada yang aneh dari pemberian grasi.

Irman menjelaskan, pemberian grasi bukan semata-mata keinginan presiden, tapi juga mendengarkan pendapat dari Mahkamah Agung (MA), yang tentunya menjatuhkan hukuman kepada terpidana.

"Pertimbangan dari MA, agar presiden tahu sesungguhnya orang ini siapa. Pantas kah ke depan diberikan pengampunan?" ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini