News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU Berikan Waktu Bagi 18 Partai Gagal Verifikasi Lengkapi Dokumen

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (tengah), bersama Komisioner KPU, Ida Budhiati (kanan), dan Ferry Kurnia Rizkiansyah (kiri), mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran untuk selanjutnya mengikuti proses verifikasi administratif lanjutan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9/2012). Dari total 46 parpol yang mendaftar, 12 diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republiku Indonesia, Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PMB. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 7 Tahun 2012.

Pengubahan PKPU tersebut untuk mengikutsertakan 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual.

"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai bertemu dengan 18 parpol di kantornya, Kamis (29/11/2012).

Sebelumnya, KPU telah melakukan perubahan PKPU No. 7 tahun 2012, kemudian menjadi PKPU No. 11 Tahun 2012 selanjutnya menjadi PKPU No. 15 Tahun 2012.

Walau demikian, PKPU tersebut belum disampaikan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun Husni berjanji secepatnya akan meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan perundangan terhadap PKPU itu.

18 parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi menyerahkan bukti nomer rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU pada 5 hingga 17 Desember 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini