News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU Butuh Dana 60 Miliar Verifikasi Faktual 18 Parpol

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar KPU mengikutsertakan 18 Parpol yang tak lolos administrasi dalam verifikasi faktual.

"Tindaklanjut rekomendasi DKPP, rapat pleno KPU menyimpulkan KPU perlu menindakalanjuti vefikasi faktual 18 partai politik (yang tak lolos verifikasi administrasi)," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai Diskusi DPD RI, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Sigit mengatakan atas putusan tersebut akhirnya dibuat perubahan peraturan KPU mengenai tahapan pemilu. Namun, perubahan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Sigit juga mengungkapkan KPU sudah mengundang partai politik yang tak lolos ini untuk membicarakan rencana KPU dalam design verifikasi.

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Sigit, KPU harus menyesuaikan alokasi anggaran untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol.

"Dan ini jadi kesulitan sendiri yang perlu dikonsultasikan ke DPR karena biaya verifikasi faktual itu, sudah terserap semua ke verifikasi 16 parpol lain," kata dia.

Sigit mengatakan, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk memverifikasi 18 parpol sebagaimana rekomendasi DKPP tersebut. "Kita lebih pada merelokasikan anggaran yang sudah ada (untuk verifikasi 18 parpol hasil keputusan DKPP), ini yang perlu dikomunikasikan dengan Komisi II DPR realokasi anggaran butuh sebesar Rp 20-60 miliar,  yang disebelumnya untuk pembiayaan tertentu dialokasikan untiuk verifikasi faktual,"  kata Sigit.

Berikut parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU dan
sekarang harus disertakan dalam verifikasi faktual:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini