TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, Senin (3/12/2012) besok.
"Surat pemanggilan sudah dikirimkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
Untuk diketahui, pemanggilan Jenderal Polisi bintang dua tersebut, bukan kali pertama oleh penyidik KPK. Djoko sendiri merupakan tersangka Simulator yang berkasnya digarap lebih dahulu oleh penyidik KPK dibandingkan tiga tersangka Simulator lainnya.
Ketiganya tersangka itu yakni, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.