News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo Ditahan 20 Hari Diduga Salahgunakan Wewenang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Dalam keterangan persnya, dikatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan KPK guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Dalam penyidikan, kata Johan, KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"DS diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Johan.

Akibat perbuatan mantan Gubernur Akpol Semarang itu, sambung Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Atas serangkaian itu, Djoko dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini