TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dalam keterangan persnya, dikatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan KPK guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Dalam penyidikan, kata Johan, KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"DS diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Johan.
Akibat perbuatan mantan Gubernur Akpol Semarang itu, sambung Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Atas serangkaian itu, Djoko dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Klik: