News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Fany Oktora Depresi Dicerai Bupati Garut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fani oktora bersama kedua orang tuanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fany Oktora melaporkan mantan suaminya,Bupati Garut Aceng Fikri ke Bareskrim Mabes Polri.

Dengan mengenakan kerudung putih dipadu pakaian bercorak putih hitam Fany yang didampingi kuasa hukumnya Dany Saliswija dan Herman Kartadinata, keluar dari ruang Bareskrim sekitar pukul 19.45 WIB, Senin (3/12/2012).

Fany tidak mau mengeluarkan satu patah kata pun kepada awak media. Ia menyerahkan semua jawaban yang dilayangkan awak media kepada kuasa hukumnya. “Saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya,” ucap Fany.

Ditanya tentang apa pun, Fany memilih bungkam. Sampai masuk ke kendaraan pun Fany tidak mau buka mulut mengenai apa yang terjadi padanya. “Jadi Fany nggak bisa ini (diwawancara), dia lagi depresi. Capek juga mungkin dari pagi,” kuasa hukumnya Dany Saliswija menimpali.

Fany terlihat datang sekitar pukul 13.15 WIB ke Bareskim Polri dan hampir lima jam berda di Bareskrim. Menurut kuasa hukumnya, Herman Kartadinata selama berada di ruang Bareskrim Fany tidak diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi hanya berkonsultasi dan bertukar pikiran mengenai apa yang terjadi kepada Fany bisa ditarik ke ranah pidana atau tidak.

“Di dalam hanya hanya berbicara tentang perjalanan itu, karena kita tidak mau sembarangan melaporkan,” kata kuasa hukumnya yang lain Herman Katadinata.

Direncanakan, besok sekitar pukul 13.00 WIB Fany akan menjalani pemerisaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Fany diterima Bareskrim dengan nomor LP/ 936/XII/Bareskrim 3 Desember 2012.

Bupati Garut, Aceng Fikri dilaporkan dengan empat pasal 280 tentang penghalang daripada perkawinan. “Karena begitu dia melakukan perkawinan, dia terhalang satu perkawinan yang lain,” ucap Suherman.

Kemudian pasal 378 mengenai penipuan karna Aceng memberikan janji-janji kepada Funy yang tidak terpenhui, bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri. Pasal 310 tetang pencemaran nama baik, dan pasal 335 tentang tindakan tidak menyenangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini