TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketakutan menjadi tahanan KPK, ternyata tak luput dari tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Meski sudah berpangkat Jenderal Polisi bintang dua, Djoko pun tak dapat mengunci rapat rasa ketakutannya itu.
Sebagaimana dikatakan Pengacara Djoko, Hotma Sitompul saat ditanyai wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). "Kalau ada pertanyaan orang Pak Djoko tidak takut ditahan, saya mau bertanya ada enggak orang yang tidak takut ditahan? " kata Hotma.
Meski begitu Hotma mengatakan mereka selalu menyimpan keyakinan jika kliennya tidak akan ditahan KPK. "Kami selalu berpikir kemungkinan terbaik, ingat itu," kata Hotma.
Djoko sendiri, hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Selain Djoko, penyidik KPK juga menjerat tiga tersangka Simulator SIM lainnya.
Ketiga tersangka itu yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
(Edwin Firdaus)
Irjen Djoko Susilo Takut Ditahan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger