News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Mabes Polri Dampingi Irjen Djoko Susilo

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri), didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo.

"Kita mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK karena memang kasus ini sudah diserahkan penanganannya kepada KPK," ujar Kepala Divisi Humas Polri,  Irjen Pol Suhardi Alius kepada wartawan, Senin (3/12/2012).

Meskipun demikian, sebagai anggota Polri tersangka kasus Simulator SIM tersebut tetap memberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

"Namun bantuan hukum dan advokasi tentunya tetap ditempuh dengan melibatkan staf Divkum Polri yang bergabung dengan para penasehat hukum beliau," ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012.

Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (3/12/2012) akhirnya Irjen Djoko ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

Dalam kasus tersebut, selain Irjen Djoko yang dijadikan tersangka, KPK pun telah menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini